MEDAN, Waspada.co.id – Sesuai dengan tujuan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, bahwa pemerintah kota menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap. Dalam upaya mewujudkannya, Fraksi Partai Keadilan (FPKS) di DPRD Medan berupaya maksimal memperjuangkan terpenuhinya program dan anggaran untuk penanggulangan kemiskinan seperti anggaran pelayanan kesehatan gratis, bantuan sosial, bantuan pendidikan hingga bantuan pemberdayaan ekonomi.
Penegasan ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala saat menyampaikan materi sosialisasi produk hukum daerah ke III Tahun Anggaran 2025, Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang dilaksanakan di sejumlah lokasi di Kota Medan, di antaranya di Jalan Klambir V Gang Albadar Kecamatan Medan Helvetia, Jalan Yayasan Ujung Gaperta Ujung Tj Gusta Kecamatan Medan Helvetia, Jalan Yos Sudarso Lingkungan 10 Kecamatan Medan Barat dan Jalan Bunga Wijaya Kusuma Kelurahan Titi Rante Kecamatan Medan Baru, Sabtu (8/3) dan Minggu (9/3).
“Dalam upaya memperjuangkan amanah Perda ini, Fraksi PKS di DPRD Medan terus mendorong terpenuhinya anggaran seperti kesehatan gratis, pendidikan dan pemberdayaan ekonomi,” jelasnya.
Dikatakan Rajudin, Fraksi PKS di DPRD Medan fokus mengawal sejumlah program yang erat kaitannya dengan proses penanggulangan kemiskinan. “Salah satunya program kesehatan gratis, Fraksi PKS menjadi salah satu fraksi yang terdepan mendukung kebijakan ini sejak awal,” terangnya.
Diakuinya, persoalan kemiskinan di Kota Medan perlu mendapatkan penanganan secara bertahap dan menyeluruh. “Ketika urusan kesehatan masyarakat sudah tertangani, maka langkah selanjutnya bisa dengan memberikan stimulus berupa bantuan sosial kepada mereka yang layak mendapatkan seperti bilal jenazah, nazir masjid, guru mengaji dan lainnya,” ungkapnya.
Disampaikannya, pada BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kelerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
“Untuk hak mendapatkan pelayanan kesehatan sudah sangat jelas dan tegas terdapat dalam perda ini. Dan ini harus menjadi perhatian agar tidak ada lagi dan ditemukan lagi persoalan warga yang ditolak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” paparya.
Politisi asal Dapil I Kota Medan ini menegaskan, pelayanan kesehatan harus bisa dilaksanakan karena program tersebut dibiaya dari anggaran APBD yang dihasilkan dari pajak yang dibayarkan masyarakat.
“Pada Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan,” pungkasnya. (wol/mrz/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post