TARUTUNG, Waspada.co.id – Institute Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung terus melanjutkan proses transformasi untuk berubah bentuk menjadi Universitas Kristen Negeri (UKN) Tarutung.
Perubahan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan mutu pendidikan tinggi keagamaan di Indonesia.
Terkait upaya itu, Rektor IAKN Tarutung, Prof Dr Albiner Siagian M.Si, Rabu (11/9), mengadakan pertemuan dengan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama RI untuk membahas lebih lanjut perkembangan transformasi tersebut.
Konsultasi ini adalah tindak lanjut dari pemenuhan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 13 Tahun 2024.
Rektor Prof Dr Albiner Siagian memaparkan, setelah melewati serangkaian Focus Group Discussions (FGD), studi kelayakan, serta analisis kebutuhan masyarakat dan pembangunan nasional, telah melakukan langkah-langkah konkret yang diambil oleh IAKN untuk mencapai tujuan tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Kabiro Hukum & KLN Kemenag RI, Imam Syaukani S.Ag MH, mengungkapkan bahwa PMA ini bertujuan untuk membantu perguruan tinggi keagamaan negeri, seperti IAKN Tarutung, untuk melewati hambatan yang selama ini menghalangi transformasi/perubahan bentuk mereka menuju universitas.
Salah satu isu yang dibahas adalah rasio dosen dan mahasiswa, yang dipersyaratkan dalam PMA.
IAKN Tarutung saat ini sudah berada dalam kondisi ideal dengan rasio 1:24, yang dianggap sudah dalam rentang maksimal dalam akreditasi program studi dan institusi.
Prof Dr Albiner menjelaskan bahwa kondisi ini merupakan modal besar bagi IAKN untuk naik ke level universitas.
Langkah strategis Rektor IAKN Tarutung dalam berkonsultasi ini didampingi oleh Dr Sandy Ariawan SMG S.PdK MA M.PdK, anggota tim transformasi IAKN menjadi UKN dan juga seorang asesor.
Dr. Sandy memberikan pandangan mengenai beberapa syarat dalam PMA dengan memperhatikan tuntutan akreditasi, yang menjadi kunci dalam proses perubahan ini.
Terkait hasil pertemuan dengan pihak Kemenag RI, Dr Sandy Ariawan kepada Waspada Online menjelaskan, Kabiro Hukum & KLN Kemenag RI menyambut baik diskusi tersebut dan mengapresiasi langkah-langkah yang telah diambil oleh IAKN.
Pihaknya menyarankan agar hasil diskusi dan konsultasi ini dituangkan dalam bentuk surat resmi untuk dipertimbangkan dalam harmonisasi akhir dengan Kementerian PAN RB.
“Perubahan ini diharapkan dapat membawa IAKN Tarutung menjadi institusi pendidikan tinggi yang semakin unggul dan kompetitif di Indonesia,”ungkap Dr Sandy Ariawan, mengutip ucapan Kabiro Hukum dan KLN Kemenag RI pda pertemuan tersebut. (wol/jps)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post