MEDAN, Waspada.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima hukuman 1 tahun dan 4 bulan (16 bulan) penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap 4 terdakwa pembuat minuman keras (miras) ilegal di Jalan Kapten Sumarsono Medan.
Hukuman itu diterima setelah JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyatakan tidak mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Kendati hukuman jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun), Jaksa tetap tak mengajukan banding.
“Karena pertimbangan hukum JPU diambil semua, maka kami enggak banding,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, kepada awak media, Jumat (13/9).
Seperti diketahui, keempat terdakwa yang dimaksud, yaitu Rojekki Rudi Harri Silaban Alias Jekki alias Pak Dinda, Sardes Manik alias Sardes, Arjunawan Manik alias Jun, dan Trinopel Manik alias Nopel.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai keempatnya terbukti bersalah melanggar dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 50 Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 1995 yang telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sehingga, dengan segala pertimbangan, Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim itu menjatuhkan hukuman 16 bulan penjara kepada keempat terdakwa tersebut.
Selain itu, Hakim juga menghukum keemoat terdakwa untuk membayar denda sebesar 2 kali nilai cukai. Adapun per satuan cukainya senilai Rp106.204.020 (Rp106 juta).
Denda 2 kali nilai cukai yang harus dibayarkan para terdakwa tersebut senilai Rp212.408.040 (Rp212 juta). Dengan ketentuan, apabila dalam waktu 1 bulan denda tidak dibayarkan, maka harta benda atau pendapatan para terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti seluruh denda tersebut.
Kemudian, apabila harta benda dan pendapatan para terdakwa juga tidak mencukupi untuk membayar denda tersebut, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 1 bulan. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post