SOLO, Waspada.co.id – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, merespons polemik kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Jokowi menyebutkan keputusan pemerintah tersebut pasti sudah melalui banyak perhitungan.
“Saya kira keputusan pemerintah pasti ada pertimbangan-pertimbangan dan itu kan juga amanat undang-undang yang harus dijalankan pemerintah,” katanya di Solo, Jawa Tengah, Jumat (27/12).
Jokowi mengaku, mendukung keputusan pemerintah menetapkan PPN 12 persen. “Saya kira, kita mendukung keputusan pemerintah,” kata mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Disinggung soal proses kenaikan PPN 12 persen yang berlangsung pada era pemerintahannya, Jokowi mengingatkan, jika hal itu sudah diputuskan dalam harmonisasi peraturan perpajakan. Meski begitu, ia menegaskan, kenaikan PPN telah melalui pertimbangan matang antara pemerintah dan legislatif.
“Ya ini kan sudah diputuskan dalam harmonisasi peraturan perpajakan, sudah diputuskan oleh DPR, kalau sudah diputuskan DPR ya pemerintah memang harus menjalankan. Tetapi sekali lagi, pemerintah sudah berhitung dan melalui pertimbangan-pertimbangan yang matang,” kata Jokowi.
Ditanya soal kekhawatiran kenaikan harga barang di masyarakat imbas PPN 12 persen, Jokowi meyakini pemerintah pasti sudah memperhitungkan hal itu. “Ya itu, semestinya pemerintah sudah berhitung melakukan kalkulasi dan pertimbangan-pertimbangan ya,” ujar mantan wali kota Solo tersebut. (wol/lvz/republika/d1)
Discussion about this post