JAKARTA, Waspada.co.id – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 7 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditi emas tahun 2010 s/d 2021.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Kamis (18/7).
“Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik telah menetapkan 7 (tujuh) orang sebagai Tersangka dalam kapasitas sebagai pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk,” ucap Harli.
“Yaitu LE periode 2010-2021, SL periode 2010-2014, SJ periode 2010-2021, JT periode 2010-2017, GAR periode 2012-2017, DT periode 2010-2014, dan HKT periode 2010-2017.”
Meski demikian, Harli mengatakan Kejaksaan Agung hanya melakukan penahanan untuk 3 tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Sedangkan terhadap Tersangka LE, SJ, JT, dan Tersangka HKT dilakukan penahanan kota dengan alasan sakit sebagaimana hasil pemeriksaan dokter,” ujar Harli.
Dalam keterangannya, Harli kemudian menjelaskan peran 7 tersangka adalah sebagai pelanggan jasa manufaktur UBPPLM PT Antam Tbk yang melawan hukum dengan melakukan persekongkolan dengan Para General Manager UBPP LM untuk menyalahgunakan jasa manufaktur.
“Sehingga para tersangka tidak hanya menggunakan jasa manufaktur untuk kegiatan pemurnian, peleburan, dan pencetakan, melainkan juga untuk melekatkan merek LM Antam tanpa didahului dengan kerja sama dan membayar kewajiban kepada PT Antam Tbk,” kata Harli.
“Agar meningkatkan nilai jual LM milik para tersangka, di mana para tersangka mengetahui dan menyadari bahwa hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, karena LM Antam merupakan merek dagang milik PT Antam yang memiliki nilai ekonomis.”
Harli lebih lanjut menuturkan, estimasi total logam mulia (emas) yang telah dipasok oleh para tersangka untuk selanjutnya diproduksi menjadi logam mulia dengan merek LM Antam secara ilegal dalam kurun waktu tersebut sejumlah 109 ton emas.
“Kerugian negara sampai dengan saat ini masih dalam proses perhitungan,” ujar Harli.
Sebagai informasi, 7 tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (wol/kompastv/ryp/d2)
Discussion about this post