PANGURURAN, Waspada.co.id -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Samosir mengeksekusi uang pengganti terpidana Peronika Epariama pada kasus tindak pidana korupsi APBDes tahun anggaran 2021 sebesar Rp383.896.956,96 di Desa Salaon Dolok, Kecamatan Ronggur Nihuta, Selasa (2/7) di Kantor Kejari Samosir.
Kajari Samosir, Karya Graham Hutagaol mengatakan bahwa pengeksekusian terhadap uang pengganti ini berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 51/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn Tanggal 19 Oktober 2023 lalu.
“Putusan ini sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap,” ujar Karya Graham.
Didampingi Kasi Pidsus Asor Olodaiv Siagian, Kasi Intelijen Richard Nayer Parningotan Simaremare dan Kasubsi Penyidik Edward A G Pasaribu, Karya Graham menyebut bahwa penyerahan uang pengganti pengembalian kerugian keuangan negara selama ini dititipkan di rekening BRI penyimpanan lain atas nama Kejaksaan Negeri Samosir.
“Sesuai putusan tersebut, uang ini akan kita kembalikan ke Pemerintah Kabupaten Samosir, dalam hal ini melalui BPKAD Samosir,” terangnya.
Karya Graham menjelaskan, itikad baik terpidana untuk megembalikan uang kerugian negara tersebut, menjadi pertimbangan oleh majelis hakim dalam persidangan.
“Tersangka juga sudah merasa bersalah dan menyesali perbuatannya. Maka terkait hukuman tersangka akan menjadi pertimbangan oleh majelis hakim, karena sudah ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara tersebut,” tuturnya.
Sementara itu, kepada Wartawan Kepala BPKAD Melva Siboro mengatakan bahwa nantinya uang tersebut akan disetor langsung ke rekening kas daerah.
“Kemudian penggunaan uang akan diatur sesuai peraturan yang berlaku,” sambungnya. (wol/ward/d2)
Editor: AGUS UTAMA
Discussion about this post