MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan kasus penganiayaan yang berasal dari Kejari Samosir, dengan pendekatan Restorative Justice (RJ).
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, menyampaikan perkara yang diajukan berasal dari Kejari Samosir dengan tersangka Arta Ambarita Als Nai Parulian alias Op.Nico melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Lebih lanjut Kasi Penkum menyampaikan, kronoligis perkaranya bermula pada Minggu 28 Januari 2024 di mana saksi korban Malastar Saragi, pergi ke ladang yang berada di Jihor Sasada Dusun II, Desa Cinta Dame, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir untuk memasang/mendirikan sebuah plang pemilikan tanah.
“Kemudian datang tersangka Artha Ambarita bersama anaknya Medianti Sidauruk menyuruh pergi saksi korban Malastar Saragi yang sedang menggali lobang untuk memasang plang dengan menggunakan parang, namun saksi korban tetap bertahan,” paparnya.
Selanjutnya, kata Adre, tersangka Artha Ambarita mendorong kepala saksi korban dari belakang pada saat posisinya sedang jongkok, kemudian saksi korban berdiri dan tetap bertahan di lokasi.
Lalu, tersangka Artha Ambarita dari sebelah kiri langsung menarik dan mencengkram sekuat tenaga tangan kiri saksi korban sampai mengalami luka gores dan mengeluarkan darah.
“Akibat perbuatan tersangka, saksi korban Malastar Saragi mengalami luka gores dan perih pada bagian lengan tangan kiri sesuai dengan Visum Et Revertum yang dikeluarkan oleh pihak Dinas Kesehatan Puskesmas,” katanya, Rabu (12/2).
Adee menjelaskan alasan dilakukan penyelesaian perkara dengan pendekatan humanis, di mana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun.
“Antara tersangka dan korban sudah berdamai dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Perdamaian antara tersangka dan korban dilaksanakan dihadapan keluarga kedua belah pihak, tokoh masyarakat dan penyidik dari Kepolisian,” pungkasnya. (wol/ryp)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post