MEDAN, Waspada.co.id – Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan 8 bulan penjara mantan polisi berpangkat AKBP, Achiruddin Hasibuan dalam perkara penganiayaan yang melibatkan Aditiya Abdul Ghani Hasibuan selaku anaknya dan Ken Admiral.
Meskipun dalam vonisnya mirip, Majelis Hakim MA menyatakan ada yang tidak sependapat dengan putusan PT Medan sebelumnya, seperti penerapan pasal dan pengganti hukuman biaya restitusi atau ganti rugi (subsider).
Majelis Hakim kasasi tunggal, Syamsul Ma’arif, dalam putusan No. 569 K/Pid/2024 menyatakan Achiruddin terbukti bersalah melanggar Pasal 56 ayat (2) KUHP, yaitu membantu melakukan penganiayaan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Achiruddin Hasibuan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan,” ucapnya seperti dilihat wartawan dalam laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/5).
Kemudian, Hakim MA juga membebankan Achiruddin untuk membayar biaya restitusi sebesar Rp52.382.200 secara tanggung renteng dengan Aditiya Abdul Ghani Hasibuan.
“Dengan ketentuan, apabila biaya restitusi tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan (subsider) selama 2 bulan,” tambah Syamsul.
Sementara itu, sebelumnya dalam tingkat PT Medan, Achiruddin divonis 8 bulan penjara dan membayar biaya restitusi sebesar Rp52.382.200 secara tanggung renteng dengan anaknya subsider 1 bulan kurungan.
Sedangkan pada tingkat PN Medan, Achiruddin dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan membayar biaya restitusi sebesar Rp52.382.200 secara tanggung renteng dengan anaknya subsider 1 bulan penjara.
Hakim PT Medan dan PN Medan sependapat dalam penerapan pasal yang dikenakan terhadap Achiruddin, tidak terbukti bersalah melanggar dakwaan pertama primer dan pertama subsider, yaitu Pasal 351 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP.
Namun, baik Hakim PT Medan dan PN Medan menilai Achiruddin terbukti bersalah melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP yang melakukan ancaman kekerasan terhadap orang lain sebagaimana dalam dakwaan kedua subsider. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post