GUNUNGTUA, Waspada.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang di ketuai Azhary Prianda Ginting menghukum enam tahun penjara kepada RH, pelaku penembakan Hajar Siregar warga Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel) dalam sidang putusan yang dilaksanakan secara online di Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Paluta).
Dalam putusan tersebut, RH dikenakan Pasal 338 KUHP Jonto Pasal 53 ayat (1) KUHP dan terbukti bersalah melakukan percobaan pembunuhan dengan cara menembak senapan angin merek Revolver ke arah pelepis mata sebelah kiri yang hingga kini peluru masih bersarang di kening Hajar Siregar hingga mengakibatkan kebutaan pada mata sebelah kiri.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa saudara Rahman Pinayungan Harahap enam tahun penjara dan dipotong masa tahanan serta menetapkan satu barang bukti berupa satu pucuk senapan angin berwarna coklat merek Revolver dan disita untuk dimusnahkan dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar lima ribu rupiah diputuskan di Padangsidipuan,” ucap hakim, Kamis (13/2).
Putusan majelis hakim ini lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni delapan tahun penjara. Di mana RH terbukti bersalah melakukan percobaan pembunuhan dengan cara menembak senapan angin merek Revolver ke arah pelepis mata sebelah kiri dan melemparkan sebongkah batu ke kepala korban yang ditutupi helm saat terkapar sebelum terdakwa melarikan diri.
Kasus penembakan ini terjadi pada hari, Jumat (5/7), tahun lalu yang bertempat di Desa Martujuan Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Paluta yang ditengerai akibat sakit hati terdakwa, sehingga tega menembak korban dari jarak tiga meter saat korban hendak pulang bekerja dengan sepeda motornya. (wol/bon/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post