MEDAN, Waspada.co.id – Polrestabes Medan mengungkap sejumlah kasus kejahatan pidana umum dan kasus yang paling menonjol salah satunya kasus pencurian pemberatan (curat).
“Sepanjang tahun 2024 ada 7.677 perkara dan yang terselesaikan (diungkap) 4.812 kasus,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Sabtu (28/12).
Ia menjelaskan, dari data yang dirangkum selama 2024 kasus curat paling menonjol kemudian curat, curas (pencurian kekerasan), curanmor (pencurian kendaraan bermotor), aniaya, cabul, kekerasan seksual dan pembunuhan.
“Yang paling menonjol kasus curat dengan jumlah 3.787 kasus dan terselesaikan 2.350 kasus. Selain curat kasus curanmor juga menonjol dengan jumlah 1.967 kasus dan terselesaikan 1.206 kasus,” jelasnya.
“Kasus curas berjumlah 367 kasus dan terselesaikan 238 kasus. Kemudian kasus aniaya berjumlah 1.428 perkara dan terselesaikan 921 perkara. Disusul kasus cabul 90 perkara dan terselesaikan 78 perkara,” terang mantan Kapolres Metro Jakarta Utara tersebut.
Gidion menyebutkan, untuk kasus kekerasan seksual berjumlah 10 perkara dan terselesaikan 3 perkara. Lalu kasus pembunuhan berjumlah 26 perkara dan terselesaikan 15 perkara.
“Jadi total kasus kejahatan pidana umum berjumlah 7.677 perkara dan terselesaikan 4.812 perkara,” tuturnya bahwa kejahatan pidana umum perlu perhatian bersama.
“Peran aktif masyarakat sangat diperlukan dalam memberi informasi sehingga membantu kita mengungkap berbagai kasus kejahatan pidana umum,” harap Kombes Pol Gidion Arif Setyawan. (wol/lvz/d1)
Discussion about this post