LANGSA, Waspada.co.id – Direktur Komersial PT Pembangunan Aceh (PEMA), Almer Hafis Sandy, berjanji akan segera membuat pembangunan Instalansi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di gudang trading sulfur Pelabuhan Kuala Langsa, menyikapi temuan deputi bidang penegakan hukum kementerian lingkungan hidup dan DLH Langsa terkait pengelolaan mutu air, belum lama ini.
“PT Pema sendiri sebagai perusahaan daerah tunduk dan patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan, maka secepatnya kami akan segera melengkapi kebutuhan pengelolaan mutu air di gudang trading sulfur Pelabuhan Kuala Langsa,” ujar Almer, di kantor Dinas Lingkungan Hidup kota setempat, Rabu (5/2).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa, Ade Putra Wijaya, mengatakan pihaknya memberikan waktu 90 hari kepada PT Pema untuk segera melaksanakan ketentuan dalam pengeloalaan mutu air untuk operasi trading sulfur di Pelabuhan Kuala Langsa.
Termasuk dengan Surat Ijin Operator (SIO) yang wajib dimiliki operator alat berat dan soal kualitas udara dampak dari sulfur.
“Kita kasi tenggat waktu 90 hari agar PT Pema segera membuat IPAL, jika belum terlaksana juga akan kita cabut izinnya,” tegas Ade.
Selain itu, Ade menjelaskan bahwa tak ada sanksi denda terhadap pelanggaran yang dilakukan PT Pema saat ini.
“Ya, awalnya kita kasi waktu 90 hari, jika tidak dilaksakan baru kita denda dan diberikan waktu tambahan 30 hari. Namun jika belum juga, terpaksa kita tindak (cabut izin),” pungkasnya. (Rid/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post